Sesungguhnya Allah menjadikan matahari sebagai titik tolak dalam mengetahui pergantian musim dalam setiap tahun, dan bulan sebagai perhitungan hari, bulan dan tahun. Di mana Allah jadikan dalam setiap tahun dua belas (12) bulan. Allah Ta’ala berfirman di dalam Surah At-Taubah, Ayat 36, yang bermaksud;
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat (4) itu.”
Dua belas (12) bulan yang diterangkan dalam ayat ini adalah bulan-bulan yang sudah diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin. Iaitu : Muharam, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awwal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqaedah dan Dzulhijjah.
Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas (12) bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” [1]
Apakah Empat (4) Bulan Suci Tersebut?
Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, yang bermaksud;
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqoedah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” [2]
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Kenapa Bulan-bulan Tersebut Dinamakan Bulan Haram?
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” [3]
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.”
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” [4]
Sandaran yang Benar untuk Menghitung Pergantian Bulan
Salah satu kemudahan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, Dia jadikan perhitungan hari, bulan dan tahun berdasarkan munculnya hilal (bulan sabit), yang muncul dari arah barat di saat matahari tenggelam. Hal ini boleh diketahui oleh semua pihak baik individu maupun masyarakat umum. Bila telah terlihat hilal, maka masuklah malam itu sebagai bulan baru dan berakhirlah bulan yang lalu. Dari sini diketahui, bahwa perhitungan waktu sehari-hari dihitung sejak tenggelamnya matahari, bukan dari terbitnya, karena awal bulan dihitung dengan tenggelamnya matahari.
Salah satu bukti terhadap hal ini adalah adanya perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya untuk melihat hilal dalam menentukan bulan Ramadhan dan Syawal. Sebagaimana dalam hadith yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah.
Namun bila mendung menghalangi kalian, perkirakanlah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Darimana Perhitungan Tahun Islam Dimulai?
Pada zaman Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Khathab, beliau mengumpulkan manusia untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islam. Dan ini terjadi kurang lebih pada tahun 16 H atau 17 H. Kemudian muncullah berbagai pendapat, di antaranya:
Pertama: Dihitung dari kelahiran Rasulullah
Kedua: Dihitung dari kematian beliau
Ketiga: Dihitung dari hijrahnya beliau
Keempat: Dihitung sejak beliau menjadi rasul.
Kemudian diputuskan oleh Umar bin Khathab, bahawa dimulainya perhitungan tahun Islam adalah dari hijrahnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Kerana sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta’ala telah memisahkan antara yang haq dan yang batil. Pada waktu itu pula awal pendirian negara Islam.
Bulan Apakah sebagai Permulaan Tahun Baru Islam?
Setelah ditentukannya awal perhitungan tahun Islam, terjadi silang pendapat untuk menentukan bulan apa yang dipakai sebagai sebagai permulaan tahun baru. Ada yang berpendapat Rabi’ul Awwal, karena di waktu itu dimulai perintah hijrah dari Makkah ke Madinah. Pendapat lain mengatakan bulan Ramadhan, karena di bulan itu diturunkannya al-Qur’an. Namun silang pendapat ini tidak berjalan lama, setelah sebahagian besar dari kalangan sahabat seperti Umar, Uthman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum ajma’in sepakat, bahawa tahun baru Islam dimulai dari bulan Muharram. Di mana di bulan itu banyak hal-hal atau perkara yang diharamkan. Di antaranya tidak boleh mengadakan peperangan, kecuali dalam keadaan diserang maka diperbolehkan melawannya,
Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah, Ayat 191 yang bermaksud:
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah), dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka.
Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah: Ayat 194,
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia seimbang dengan seranganya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Dari sinilah dikatakannya Muharram sebagai bulan haram.
Adakah Sebutan Lain bagi Bulan Muharram?
Jika kita lihat dari beberapa kalender yang menyebar di zaman kita, di sana tertulis pengganti Muharram ini dengan istilah Syura. Kata ini pun sering kita dengar di masyarakat awam. Wallahu a’lam, mungkin persepsi ini muncul dari suatu hadith Rasulullah yang menerangkan keutamaan puasa di hari Asyura. Para ulama bersilang pendapat, apakah kata Asyura merupakan bahasa Arab atau bukan. Pendapat yang benar adalah kata ini didengar dari bangsa Arab sehingga ia dikategorikan sebagai bahasa Arab. Kata Asyura menurut sebagian berasal dari kata Asyir yang artinya kesepuluh (hari kesepuluh di bulan Muharram).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa di hari Asyura (kesepuluh) dan beliau
memerintahkan untuk berpuasa padanya.”
(HR. Bukhari 4/214, Muslim 1130, dan Abu Dawud 2444)
Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, yang bermaksud;
”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara solat yang paling utama setelah solat wajib adalah solat malam.” [5]
Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah, iaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya. [6]
Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebahagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebahagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Dzulhijah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.” [7]
Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (iaitu Muharram). [8]
Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa.
Catatan Kaki:
[1] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 217, Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawas, Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H.
[2] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679.
[3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir.
[4] Kedua perkataan ini dinukil dari Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali.
[5] HR. Muslim no. 2812.
[6] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri, 3/368, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[7] Lihat Faidul Qodir, Al Munawi, 2/53, Mawqi’ Ya’sub.
[8] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H.
Referensi:
Buletin Dakwah As-Salaf edisi 6/Th. 2, 25 Dzulhijjah 1428 H/04 Januari 2008 M, judul Aktivitas Mulia di Bulan Muharram oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin, diterbitkan oleh Masjid Umar bin Khaththab, Pekalongan.